Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Indonesia memandang olahraga sebagai sarana untuk mencapai tujuan pembangunan nasional melalui pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas. Prestasi membanggakan yang ditunjukkan para atlet dalam berbagai ajang nasional maupun internasional merupakan cerminan kemajuan keolahragaan Indonesia. Hal ini perlu kita dukung, salah satunya dengan sarana teknologi.
Perkembangan kesehatan dan pembinaan atlet melalui program pendidikan dan pelatihan fisik perlu dimonitor secara berkesinambungan
Perumusan kebijakan strategis mulai di tingkat cabang (kota/kabupaten), daerah, hingga nasional, dilakukan berdasarkan data keolahragaan yang akurat dan termutakhir
Prestasi dan tingkat ketangkasan atlet ditentukan melalui penilaian kompetisi yang menjunjung sportivitas dan fairplay, serta ujian dan evaluasi yang terstandarisasi
TIIS menjadi sarana strategis bagi Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) dalam melakukan pembinaan dan monitoring olahraga Taekwondo di Indonesia.