Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) merupakan sarana untuk para atlet mendapatkan sertifikat sabuk dan pelaksanaannya dikelola melalui TIIS mulai dari pengajuan hingga permohonan sertifikat. Berikut ini adalah panduan pelaksanaan UKT Geup dan UKT Poom/Dan.
1. Persiapan
1.1. Struktur Organisasi
Sebelum pengajuan, para admin organisasi (Pengprov dan Pengkab/Pengkot) wajib memastikan para staf sudah terdaftar di TIIS, dan sudah menempati jabatannya masing-masing di struktur organisasi. Untuk melihat struktur organisasi, login ke web TIIS, kemudian pilih menu Struktur Organisasi. Untuk pelaksanaan UKT, staf yang wajib ada di struktur organisasi adalah: Ketua Umum/Ketua Harian/Sekretaris, Bendahara, dan Komisi Kenaikan Tingkat. Jika ada yang kurang, arahkan staf yang bersangkutan untuk membuat akun TIIS dan melakukan verifikasi sebagai staf di organisasi, kemudian admin organisasi menyetujui.
1.2. ACL Rules
Jika struktur organisasi telah lengkap, selanjutnya admin organisasi (Pengprov dan Pengkab/Pengkot) mengecek ACL Rules yang bisa diakses dari menu ACL, submenu Rules. Pilih detail untuk staf-staf yang terlibat dan sesuaikan ACL:
Pengprov: Komisi UKT
- Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Ujian (semua checklist)
- Semua Ujian (semua checklist)
- Pengajuan Ujian (semua checklist)
Pengprov: Kabid Binpres
- Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Ujian (semua checklist)
- Semua Ujian (semua checklist)
Pengprov: Sekum
- Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Ujian (semua checklist)
- Semua Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Berita Acara dan Sertifikat (semua checklist)
Pengprov: Ketua Harian
- Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Ujian (semua checklist)
- Semua Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Berita Acara dan Sertifikat (semua checklist)
Pengprov: Ketua Umum
- Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Ujian (semua checklist)
- Semua Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Berita Acara dan Sertifikat (semua checklist)
Pengprov: Bendahara
- Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Ujian (semua checklist)
- Semua Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Berita Acara dan Sertifikat (semua checklist)
- Pengelolaan Biaya (semua checklist)
- Pembayaran (semua checklist)
- Organisasi (semua checklist)
- Personal (semua checklist)
- Debt Invoice (semua checklist)
Pengkab/kot: Komisi UKT
- Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Ujian (semua checklist)
- Semua Ujian (semua checklist)
- Pengajuan Ujian (semua checklist)
Pengkab/kot: Ketua
- Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Ujian (semua checklist)
- Semua Ujian (semua checklist)
- Pengajuan Ujian (semua checklist)
Pengkab/kot: Bendahara
- Ujian (semua checklist)
- Semua Ujian (semua checklist)
- Pengelolaan Biaya (semua checklist)
- Pembayaran (semua checklist)
- Organisasi (semua checklist)
- Personal (semua checklist)
- Debt Invoice (semua checklist)
Pengkab/kot: Sekretaris
- Ujian (semua checklist)
- Persetujuan Ujian (semua checklist)
- Semua Ujian (semua checklist)
- Pengajuan Ujian (semua checklist)
1.3. Pengelolaan Biaya
Organisasi (Pengprov dan Pengkab/Pengkot) dan Klub diberikan keluasaan untuk menentukan biaya UKT per peserta. Pengelolaan biaya dapat dilakukan oleh admin/bendahara Pengprov/Pengkab/Pengkot, dan admin Klub melalui menu Pengelolaan Biaya. Klik tombol +TAMBAH jika belum ada pengelolaan biaya UKT sebelumnya, atau klik aksi detail untuk melihat dan mengedit biaya yang sudah dibuat sebelumnya. Isi formulir pengelolaan biaya:
- Nama Biaya: judul (bebas, misalnya: “Biaya UKT 2022”)
- Jenis Biaya: pilih UKT
- Nominal: isi biaya yang berlaku setara untuk semua tingkat sabuk
- Tambah parameter biaya: penambahan nominal yang berbeda untuk per tingkat sabuk. Pilih tingkat sabuk yang biayanya mau ditambahkan, kemudian isi nominal tambahan untuk masing-masing.
- Klik tombol SIMPAN.
Catatan: dalam pengisian pengelolaan biaya, jangan memperhitungkan (menambahkan) biaya yang diatur oleh organisasi lain di level atas maupun di bawah. Cukup isi dengan nominal biaya yang menjadi bagian/porsi organisasi Anda saja.
2. Pengajuan